inilah pandangan islam soal bermain kartu poker

mungkin banyak diantara kita yang sering bermain kartu remi. entah itu dengan taruhan uang ataupun tidak kartu poker atau remi sendiri adalah sejenis permainan kartu.jumlah keseluruhan kartu adalah 54. kartu tersebut ada sebanyak dua atau empat macam,dua di antaranya berwarna merah dan lainnya berwarna hitam.setiap macam terdiri dari nomor satu hingga seuluh dan diantaranya juga ada kartu bergambar pangeran, ratu dan raja sepuh.

diantara bentuk permainan poker adalah kartu dikocokan dan dibagi secara acak kepada masing-masing peserta.kemudian kartu tersebut diurutkan dari nomor terkecil hingga nomer terbesar. disini butuh adanya kecerdasan untuk mengatur kartu.sekarang, bagaimana tinjauan islam mengenai permainan ini ?

1-jika dalam permainan kartu tersebut terdapat unsur haram seperti dusta dan penipuan,perjudian,atau sampai meninggalkan kewajiban sholat jama'ah,sholat jum'at sampai meninggalkan kewajiban mencari nafkah.
jika sampai didalamnya  terdapat perjudian, maka terlarang berdasarkan dalil.

tidak ada taruhan dalam lomba kecuali perombaan memanah,pacuan unta dan pacuan kuda, ("HR.tirmdzi no.1700, an Nasai no, 3585, abu daud no, 2574, ibnu majah no. 2878. dinilai shahih oleh syaikh al albani).
dari Aisyah radiyallahu'anha, beliau menceritakan bahwa,

ia pernah bersama nabi SAW dan safar.'aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan nabi SAW tatkala aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama nabi SAW, namun kala itu ia kalah, lantas nabi SAW besabda,"ini balasan untuk kekalahanku dahulu," (HR.Abu daud no.2578 dan ahmad 6:264.syaikh al labani mengatakan bahwa hadist ini shahih).

berdasarkan dua dalil diatas maka lomba yang diperbolehkan dengan taruhan hanya empat lomba, yaitu lomba memanah, lomba pacuan lari unta dan lomba pacuan kuda selain dari itu tidak diperbolehkan untuk sebagai taruhan. jika ada permainan kartu yang didalamnya memasang taruhan maka tidak boleh alias haram.

2-jika lepas dari hal yang terlarang. para ulama berselisih pendapat.ada yang membolehkan.namun kebanyakan ulama belakangan seperti ulama komisi fatwa kerajaan saudi arabia (Al lajnah ad daimah),
syaikh muhammad bin sholih al'utsaimin,begitu pula -guru kami syaikh Dr.sa'ad bin nashir asy syatsri mengharamkan permainan ini meskipun lepas dari penipuan, perjudian maupun melalaikan lewajiban.

diantara alasan kenapa sampai dihukum haram :

1-dapat menimbulkan permusuhan dan saling benci yang bermulai dari ejekan.
2-bisa samling mencela dan melaknat,bahkan menjurus pada dusta dan sumpah kotor.
3-diqiyaskan (dianalogikan)dengan hukum dadu.kartu yang pertama kali keluar ketika dikocok untung-untungan.

karena ada yang beruntung mendapatkan kartu yang bagus dan ada juga yang terus merugi.demikian pula dengan permainan dadu.

qiyas dengan dadu

dari sulaiman bin buraidah.dari ayahnya,nabi SAW bersabda,"barangsiapa yang bermain dadu,maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya kedalam daging dan darah babi,"(HR.muslim no.2260)

imam nawawi mengatakan bahwa bahwa hadist ini menunjukan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya.yaitu sama-sama haram(lihat syarh shahih muslim,15:16) imam nawawi pun mengatakan,"hadist ini sebagai hujjah bagi syafi'i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu,("syarh shahih muslim,15:15).

dari abu musa al asy'ar, rasullulah SAW bersabda,"barang siapa yang bermain dadu maka ia telah mendurhakai allah dan rasulnya,"(HR.abu daud no.4938 dan ahmad 4 : 394. syaikh al albani mengatakan bahwa hadist ini hasan).

dari abu 'abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar rasulullah SAW bersabda :

"permisalan orang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi,kemudian ia berdiri lalu melaksanakan sholat,"
(HR.ahmad 5:370. syaikh syu'aib al arnauth mengatakan hadist ini dho'if). 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

celengan rindu

FriendShip

tekanan