hukum syara
adalah hukum yang sangat penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi mukallaf, yaitu bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Karena hukum syara adalah peraturan dari Allah yang sifat mengikat bagi semua umat yang beragama Islam. Aktivititas seorang muslim selalu terikat dengan hukum . Hukum ini mengikat aktivitas kita, baik perkataan kita, perbuatan kita harus memiliki dasar hukum syara yang jelas, apakah terkategori wajib, mubah, mandub, makruh, dan haram. semua ini disebut dengan ahkmul khamsah. 1. Pengertian Hukum syara’ Syara’ atau syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan dan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah, manusia / lingkungannya. Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah : khithab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf,...